TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Resmob Polda Sulsel menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian handpone di salah satu Mall di Makassar.
Terduga pelaku yang ditangkap itu adalah Baharuddin alias Bahar (36) merupakan karyawan toko jok mobil, di Btn Tritura Kota Makassar.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si, Sabtu, 17 Oktober 2020.
“Pria itu ditangkap atas dasar laporan Polisi: STPL / 130 / 1X / 2020 / Restabes Makassar/ Sek.Mamajang tentang tindak pidana pencurian,” ucapnya.
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2020, sekitar jam 00.00 WITA.
Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Galangan Kapal Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Didik.
Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp android merek Oppo 11 Pro warna hitam.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku curat lk. Bahar melakukan pencurian pada bulan September 2020 dengan mengambil 1 unit hanpone merek Oppo 11 Pro di Mall Ratu Indah Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka. (ibe)
















