TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Video 1.30 menit berisi lirik lagu Indonesia raya yang berubah beredar di Youtube MY Asean.
Parahnya, perubahan lirik itu memuat hinaan terhadap Indonesia.
Pelecehan terhadap lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini bukanlah perkara kecil.
Sebab, membuat dan menyebarkan konten provokasi seperti ini melanggar ayat 28 UU ITE.Karena konten ini ditunjukan untuk menyalakan api permusuhan dan penuh penghinaan.
Satry Polang Musisi Asal Sidrap menilai hal seperti ini perlu ditindaklanjuti lanjuti segera oleh aparat hukum karena penghinaan terhadap lagu kebangsaan yang merupakan simbol dalam suatu negara itu sangat berbahaya bisa menimbulkan amarah publik.
“Apapun motif pelakunya apakah itu memang sekadar ujaran kebencian atau mencari sensasi dengan tujuan menambah subscribers,” ucapnya, Senin, 29 Desember 2020.
“Mari kita sikapi dengan bijak hal ini dengan menahan diri agar tidak melakukan aksi balasan dan biarkan aparat hukum yang memprosesnya,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa Lagu kebangsaan suatu negara mempunyai regulasi tersendiri dan dilindungi hukum jadi tidak boleh diubah serta digunakan sesuai aturan yang ada. (mds)Â
















