TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — PT Mubarak Haramain Internasional kembali menjadi sorotan publik setelah beredar brosur Haji Mujamalah Furoda 1446 H/ 2025.
Masyarakat diresahkan karena dalam brosur tersebut bertuliskan kuota percepatan Kemenag atau jalur Syarikah.
Mubarak penampilan harga jamaah haji reguler Rp220 juta quad dan premium Rp250 juta dengan program 25 hari.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Muhammad Idris Usman ikut geram dengan adanya persoalan tersebut.
“Tidak ada itu. Jadi warga diminta waspada oleh travel-travel yang menjual haji kuota percepatan Kemenag,” tegasnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Dikatakannya, bahwa dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan khusus dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kita akan lakukan pertemuan khusus dengan PPIU dan PIHK se Sidrap membahas persoalan tersebut. Jangan sampai ada korban dari oknum travel-travel seperti itu,” tegasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H Muh Tahir SH menegaskan bahwa untuk PT Mubarak Haramain Internasional diduga kuat belum mengantongi izin PIHK.
“Belum ada menyampaikan ke kami soal iti. Intinya bagi travel yang belum mengantongin izin PIHK dilarang memberangkatkan jamaah haji khusus maupun Furoda,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam brosusrnya PT Mubarak Haramain Internasional hanya mencantumkan izin PPIU. Tidak dimunculkan PIHKnya.
Terpisah, Direktur PT Mubarak Haramain Internasional, H Hasbullah mengatakan bahwa perusahaan miliknya memang masih izin PPIU.
“Insyaallah kedepannya akan ada izin hajinya. Tapi kami menjual haji dengan rekomendasi cabang dari PT Amanah mitra kerja di Saudi yang ada izin PIHKnya,” ujarnya.
Ditanya soal, brosur yang tidak mencantumkan nama pemilik izin haji PT Amanah, ia mengakui tidak melampirkan, namun sebenarnya ada dikantor itu.
Dikatakannya, bahwa untuk brosur yang beredar itu adalah sebenarnya bukan kuota haji percepatan, hanya admin haji yang tulis itu.
“Itukan ada pada kalimat pertama tersebut haji Mujamalah Furoda. Cuma salahnya admin tambah percepatan kemenag,” tegasnya.
Dijelaskan bahwa percepatan yang dipersoalkan DPRD itu sebenarnya hal prerogatif pemerintah. Artinya jatah dari kerajaan Arab Saudi, itu yang harusnya dikasi ke reguler, tapi dijual oleh pemerintah.
“Alasan pemerintah dalam hal ini Kemenag karena tidak bisa dibayar oleh orang-orang masyarakat kecil, khususnya haji reguler,” tandasnya. (dso/Ibe)
















