TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengungkap kasus dugaan pencurian gelang emas yang terjadi di dua lokasi pasar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Seorang perempuan berinisial Irossi (48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan polisi di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Dua Pitue, IPTU Dendi, Kamis, 15 Oktober 2026 menyampaikan perempuan tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian gelang emas yang terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, dan Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp105 juta.
Kasus pertama menimpa Nurkhalisa (29), seorang ibu rumah tangga yang berjualan emas di Pasar Dongi.
Peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke tempat jualannya dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas.
Saat itu, perempuan tersebut menunjuk sebuah gelang emas Dubai yang tersimpan di dalam lemari untuk dilihat. Korban kemudian mengambil gelang tersebut dan menyerahkannya kepada calon pembeli itu.
Tak lama kemudian, perempuan tersebut kembali meminta melihat beberapa gelang emas lainnya, bahkan meminta bantuan korban untuk mencoba memasangkan gelang di tangan kanannya.
Ketika korban sibuk melayani permintaan tersebut, perempuan itu diduga menyembunyikan gelang emas yang masih digenggam di tangan kirinya.
Setelah itu, ia menutup tas yang dibawanya dan meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan korban.
Belakangan, korban menyadari satu gelang emas Dubai miliknya telah hilang. Gelang tersebut memiliki berat 29,64 gram dengan kadar emas 916. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp71 juta.
Aksi serupa diduga kembali terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong. Dalam kejadian kedua, korban bernama Aswin (26), seorang wiraswasta, sedang menata perhiasan emas di dalam lemari dagangannya.
Seorang perempuan kemudian datang dengan modus berpura-pura ingin membeli emas. Pelaku diduga mengalihkan perhatian korban yang sedang sibuk menata barang dagangan, kemudian mengambil gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916.
Gelang tersebut diduga disembunyikan menggunakan tangan kiri sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Dua Pitue menerima informasi dari Satreskrim Polres Bantaeng bahwa IROSSI alias ROSI telah menyelesaikan proses perkara yang menjeratnya di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bantaeng karena perempuan tersebut diduga berkaitan dengan laporan kasus pencurian yang ditangani Polsek Dua Pitue.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Muh. Amdas mendatangi Polres Bantaeng untuk menjemput terduga pelaku. Selanjutnya, perempuan tersebut dibawa ke Polsek Dua Pitue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 29 November 2025 dan 10 Januari 2026, terkait dugaan pencurian.
Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum atas dua dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah tersebut. (ibe)
















