TONEWS1.ONLINE, SIDRAP — Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap memastikan Mi Gacoan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae tak beroperasi sebelum mengantongi izin.
Hal tersebut ditegaskan saat turun ke lokasi pada Senin, 22 September 2025. Saat melakukan infeksi mendadak (sidak), Kadis DPMPTSP Sidrap ditemani oleh Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saharuddin.

Selain itu, juga turun Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Satpol.
“Mi Gacoan di Sidrap dipastikan tidak mengangin izin. Jadi ditutup dan disegel untuk sementara waktu hingga perizinannya selesai semua,” tegasnya.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Sabaruddin menyampaikan bahwa ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi sebelum beroperasi.
Perizinan tersebut adalah Amdallalin, Sertifikasi Halal Layak Konsumsi dari Dinas Kesehatan, Izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), dan izin operasional.
“Jadi tidak boleh beroprasi sebelum semua perizinan tersebut dilengkapi,” tegasnya.
Sebelumnya, PTSP Sidrap telah melayangkan surat permintaan kelengkapan izin kepada pihak manajemen Mie Gacoan.
“Kami sudah menyurati tiga kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, sehingga kami turun dan menyegel tempat itu” jelasnya.
Sementara, Bimo pihak Mi Gacoan belum tahu menahu soal hal tersebut. Pasalnya, kata dia segala bentuk administrasi diurus oleh legal perusahaan. (ibe)

















