Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Maklumat Bersama Forkopimda Akan Dicabut, Diganti Dengan Surat Edaran

×

Maklumat Bersama Forkopimda Akan Dicabut, Diganti Dengan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Maklumat Bersama tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro di Kabupaten Enrekang yang di tandatangani Forkopimda Kabupaten Enrekang akan dicabut dan diganti dengan Surat Edaran berdasarkan Inmendagri.

Kabag Hukum Pemkab Enrekang Dirhamsyah menegaskan terkait pencabutan Maklumat tersebut akan dilakukan rapat oleh Tim Satgas Covid-19 Enrekang Hari Jumat (26/3/2021).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Kami tunggu data dari Satgas Desa dan Kelurahan. Karena saat ini baru sekitar 58 yang sudah di Klaim zona hijau Covid-19. Jadi selebihnya akan kita tunggu”. Kata Dirhamsyah, Rabu (24/3/2021).

Dia menjelaskan,pencabutan Maklumat Bersama Forkopimda itu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru terkait penanganan Covid-19 yakni Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2021 menyangkut pelaksanaan PPKM skala mikro.

Inmendagri nomor 6 tahun 2021 sendiri telah terbit 19 Maret lalu menggantikan Inmendagri yang telah diterbitkan sebelumnya.

Mengulik kembali Maklumat Bersama Forkopimda yang selama ini berjalan diketahui masih berpedoman pada Inmendagri nomor 3 sebagai dasar penerbitannya.

“Ini Bukan Wacana, tapi kepastian. Tim Satgas memang rencananya akan mencabut Maklumat Bersama Forkopimda mulai awal pekan depan,” tegas Dirhamsyah dari balik telefon.

Menurut Dirhamsyah Maklumat Bersama Forkopimda yang dicabut itu akan digantikan dengan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM skala mikro di Kabupaten Enrekang.

Surat edaran yang akan diterbitkan adalah berdasarkan hasil evaluasi dan revisi terkait pelaksanaan PPKM mikro yang telah diterapkan dalam lebih dari sepekan.

“Jadi kalau merujuk ke Inmendagri 6 tahun 2021 tentu kami lakukan peninjauan kembali kegiatan sosial di masyarakat seperti hajatan dan restoran serta rumah makan,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran kegiatan Sosial seperti pernikahan sudah bisa dibuka tetapi Prokes tetap diperketat seperti tidak ada lagi prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak, jarak kursi tamu 1,5 meter, tetap menyediakan tempat cuci tangan dan Prokes lainnya akan dituangkan dalam Surat Edaran tersebut.

“Kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan,pesta pernikahan akan dibuka kembali tapi tetap akan dipertegas dengan Protokol Kesehatan”. Tutup Kabag Hukum Pemkab Enrekang.

Caption: Rapat bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang terkait evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dan Maklumat Bersama di Rujab Bupati Enrekang kemarin. (Andi Erna)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics