TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang dilakukan secara ilegal oleh dua pria berinisial AW (39) dan LP (44).
Keduanya ditangkap di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/7/2025), Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto membeberkan bahwa praktik ilegal ini melibatkan distribusi solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
LP bertindak sebagai penjual sekaligus pemilik kendaraan, sementara AW diketahui sebagai pembeli.
“Modus mereka cukup rapi. Mobil sudah dimodifikasi, pelat nomor diganti, bahkan barcode SPBU yang digunakan lebih dari satu untuk mengecoh sistem,” ungkap Setiawan.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Toyota Dyna bernomor polisi DD 8148 SY, 23 jerigen berisi total 775 liter solar subsidi, satu unit mesin pompa, dan satu timbangan analog.
Solar dijual dengan harga Rp260 ribu per jeriken, dan pelaku meraup keuntungan sekitar Rp10 ribu dari setiap jeriken yang dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Polres Sidrap menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (ibe)
















