Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Lewat Restoratif Justice, Kejari Sidrap Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

×

Lewat Restoratif Justice, Kejari Sidrap Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Karena melihat korban tidak mau pulang, lalu terdakwa mengambil sapu ijuk yang ada didekatnya dan langsung memukul kepala korban, selanjutnya memukul leher dan tangan korban berulang kali.

Kemudian saudara Mansu langsung menyuruh korban untuk pulang, lalu korban dan saudari Murni pergi meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwaji sehingga kepada tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Usai memberikan surat penetapan penghentian penuntutan, Kajari Sidrap, Hasnadirah berharap tidak ada lagi gejolak baru muncul karena RJ ini tidak akan datang kedua kalinya. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics