Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EnrekangNewsSulselTerbaru

Lagi, Wartawan Dilarang Liput Pelantikan Anggota DPRD Enrekang

298
×

Lagi, Wartawan Dilarang Liput Pelantikan Anggota DPRD Enrekang

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Rapat Paripurna Istimewa pelantikan anggota DPRD Enrekang periode 2019-20124 yang digelar di Aula Gedung DPRD Enrekang,Rabu (21/8) sempat

“Diwarnai pegusiran puluhan wartawan yang hendak meluput oleh staf DPRD setempat Yusuf Ramli.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Para awak media saat ingin masuk mengambil gambar acara pelantikan tersebut dihalau oleh Satpol PP atas perintah Yusuf Ramli.

Atas kejadian tersebut, Nasruddin dari salah satu wartawan tabloid yang bertugas di daerah tersebut sangat menyangkan kejadian itu.

Ia sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pers karena menghalang-halangi wartawan dalam tugas peliputanya sesuai dengan perintah UU Pers.

“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Dewan Pers. Dewan Pers minta para awak media di Enrekang agar menempuh jalur hukum,” kata Nasruddin di Gedung DPRD.

Menurutnya, pelarangan peliputan bagi wartawan, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta  sebagaimana dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 18 UU Pers.

“Dalam UU Pers menghalan-halangi wartawan untuk mencari dan mengelolah informasi dapat di pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” tegas Nasruddin.

Pada kesempatan yang sama, Zaini wartawan harian GO Cakrawala juga menyesalkan kelakuak oknum PNS tersebut yang mehlang-halagi peliputan wartawan.

PNS tersebut kata Zaini tak paham aturan yang jelas-jelas dikatakan dalam pasal 4 undang-undang pers, bahwa pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

“Ini sudah pelecehan bagi awak media,” jelas Zaini.

Terpisah, Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019 Disman Duma enggan disalahkan dalam peristiwa tersebut. Karena dirinya mempin paripurna pelantikan menyampaikan bahwa pelantikan tersebut terbuka untuk umum.

“Jangan salahkan saya, karena saya sudah sampaikan tadi bahwa acara ini terbuka untuk siapa saja,” jelas Disman.

Pada kesempatan yang sama, salah satu Satpol PP Edi Yunus yang melarang wartawan meliput mengaku bahwa dirinya melarang wartawan masuk mengambil gambar dalam ruangan pelantikan atas perentah Yusuf Ramli.

“Saya cuman jalankan perintah dari pak Yusuf Ramli,” ungkap Edi.

Dari pantauan media ini, wartawan dilarang memasuki ruang peliputan hingga acara berahir. ( Ombass)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics