TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Setelah melalui serangkaian tahapan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap akhirnya menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham. Ia mengatakan penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, pukul 00.00 hingga selesai.
Adapun nama-nama pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Sidrap berdasarkan urutan pendaftaran yakni H. Syaharuddin Alrif, S.IP, MM dengan Nurkana’ah, SH, M.Si (SAR-Kanaah).
Kemudian Muh. Yusuf, SH, M.Kn dengan Muhammad Datariansyah Indra Hamzah, SH (DoaTa) dan H. Mashur Bin Mohd Alias dengan H. Nasiyanto P, SE (Hamas Na).
“Penetapan ini merupakan langkah awal menuju Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa setelah proses penetapan ini, KPU Sidrap akan melanjutkan dengan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon, yang dijadwalkan pada 23 September 2024 pukul 09.30 wita.
Rapat pleno terbuka ini akan dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, pasangan calon, partai politik pengusung, serta awak media.
Seperti diketahui, Sidrap kini menantikan langkah selanjutnya dalam proses Pilkada, dengan pengundian nomor urut sebagai salah satu momen dalam perjalanan menuju pemilihan.
Kampanye akan dimulai 25 September hingga 23 November 2024 sebelum memasuki masa tenang 24 hingga 26 November, dan 27 November 2024 hari pencoblosan. (Ibe)