Sementara itu, ketika disinggung terkait materi dalam pemberian nilai terhadap para peserta calon anggota PPK itu, Akhwan Ali menyampaikan bahwa ada beberapa poin materi yang disampaikan terhadap para peserta dalam tes wawancara tersebut.
Antara lain, mengenai pengetahuan kepemiluan baik terkait dengan teknis penyelenggara Pemilu, kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, pengetahuan kewilayahan, dan administrasi kepemiluan.
“Untuk poin selanjutnya yakni mengenai komitmen, baik integritas, profesionalitas, loyalitas dan visi. Artinya, dalam poin ini KPU benar-benar menekankan semua komitmen tersebut,” ungkapnya.
Menurut Akhwan Ali, salah satu poin mengenai komitmen ini cukup penting sebagai penyelenggara.
Kemudian, poin materi terakhir yakni mengenai rekam jejak seperti riwayat pengalaman Pemilu, riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja, dan pendidikan.
Semua poin itu menjadi salah satu materi dalam tes wawancara terhadap calon anggota PPK tersebut.
“KPU Sidrap nanti akan mengakumulasi semua nilai untuk menentukan lima calon anggota PPK yang terpilih,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pengumuman kelulusan sebagai anggota PPK di 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap dijadwalkan pada 14-16 Desember 2022. (dso/Ibe)
















