Akhirnya pada Rabu 18 Mei 2022 dalam pertemuan “Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders”, antara jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) di Kejaksaan Agung, disampaikan langsung oleh Collie F. Brown selaku Country Manager and Liaison to ASEAN mengapresiasi dan menyatakan bahwa penerapan restorative justice di Kejaksaan RI merupakan salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari kecepatan penanganannya, keleluasaan Penuntut Umum dalam kewenangan yang dimiliki dan kontrol Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan di setiap tingkatan serta lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dalam proses penuntutan.
Dalam kesempatan tersebut, Collie F Brown juga menyampaikan bahwa role model Restorative Justice oleh Kejaksaan RI dapat menjadi contoh penegakan hukum modern saat ini dan contoh bagi negara lain untuk menekan atau meminimalisir perkara masuk ke Pengadilan.
Merespon penghargaan tersebut, Jaksa Agung RI secara khusus menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan jangan membuat jumawa namun dijadikan sebagai motivasi bagi jajaran Kejaksaan RI untuk berkinerja lebih baik guna mendapatkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat semakin baik. (K.3.3.1)
Jakarta, 21 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
















