TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Personil Sat Lantas Polres Enrekang gencarkan operasi yustisi dan memberikan hukuman/sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Senin (05/10/2020).
Giat ini menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Salah Satu Personil Sat Lantas Polres Enrekang Bripda Ikbal telah mendapati seorang remaja yang tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi kepada anak remaja tersebut karena tidak menggunakan masker.
“Saya memberikan sanksi kepada seorang remaja pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker, sanksinya berupa menghormat di pinggir jalan agar masyarakat yang sedang melintas melihat sanksi yang diberikan pada saat tidak menggunakan masker,” ucap Bripda Ikbal.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker pada saat keluar rumah disituasi pandemi covid 19.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H. mengatakan setiap hari pihaknya gencarkan operasi yustisi untuk mencegah Penyebaran covid 19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah. (Andi Erna)