TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar seminar ilmiah yang membahas penerapan Deferred Prosecution Agreements (DPA) sebagai solusi alternatif dalam penegakan hukum pidana, khususnya yang berorientasi pada pemulihan aset negara.
Seminar ini menghadirkan berbagai pakar hukum dan praktisi, termasuk Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., yang menilai DPA dapat menjadi instrumen penting dalam mengisi kekosongan hukum acara pidana di Indonesia.

Prof. Syukri menjelaskan, DPA merupakan mekanisme yang memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan dengan syarat tertentu, dengan berlandaskan prinsip Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara.
Menurutnya, penerapan DPA tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga kepentingan publik, termasuk pemulihan kerugian negara serta menjaga keberlangsungan perusahaan yang terlibat.
“Prinsip ini sejalan dengan praktik di negara maju seperti Belanda, Jerman, dan Prancis. DPA dapat diterapkan melalui dua tahapan, yaitu Evidential Stage untuk menilai kecukupan bukti, serta Public Interest Stage untuk menentukan apakah penundaan penuntutan lebih bermanfaat bagi kepentingan publik dibanding proses pidana konvensional,” ungkap Prof. Syukri.
Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan besar, seperti risiko persepsi publik yang menilai DPA sebagai bentuk impunitas korporasi, serta kesulitan melacak aset hasil kejahatan lintas negara yang memerlukan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian bilateral.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Prof. Syukri mendorong agar Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam pelaksanaan DPA tanpa perlu persetujuan pengadilan, sesuai dengan prinsip Dominus Litis. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan tim independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Beberapa contoh penerapan DPA di Inggris, seperti kasus Standard Bank, Rolls-Royce, hingga Airbus, disebut berhasil menjadi solusi efektif dalam menangani korupsi global yang kompleks. Model serupa dinilai bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum, sekaligus memulihkan keuangan negara. (ibe)

















