TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG —Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang berhasil menyelesaikan tiga kasus tindak pidana umum sepanjang tahun 2024 melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak atau penganiayaan, yang terjadi di Desa Pinang (Kecamatan Cendana), Desa Mata Allo (Kecamatan Alla), dan Desa Saruran (Kecamatan Anggeraja).


Kasus terbaru yang berhasil diselesaikan melalui RJ melibatkan korban Muh. Adyaksa, seorang anak di bawah umur, dengan terdakwa Syarif (23), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Kasus ini bermula ketika korban bersama dua sepupunya, Muh. Zulfahmi dan David, berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dari Kelurahan Balla (Baraka) menuju Desa Saruran.

Di tengah perjalanan, pelaku Syarif mencegat korban dan melemparkan batu dari jarak dekat yang mengenai kepala korban.
Kasi Pidum Kejari Enrekang, Andi Dharman Koro, SH, menjelaskan bahwa proses RJ ini telah melalui prosedur sesuai peraturan perundangan tindak pidana perlindungan anak.
Kasus ini juga disetujui oleh pihak Kejati Sulsel setelah dilakukan ekspose perkara. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan tanpa melanjutkan proses hukum.
“Ada dua persoalan yang berhasil diselesaikan dalam kasus ini, yaitu perselisihan antar pemuda dari dua wilayah yang turut menjadi pemicu, serta kasus perlindungan anak itu sendiri,” terang Andi Dharman Koro.
Lebih lanjut, Kajari Enrekang Padeli, SH, M.Hum menambahkan bahwa pendekatan RJ ini melibatkan pihak keluarga, tokoh pemuda, tokoh agama, serta kepala desa dari masing-masing wilayah.
Seluruh proses penyelesaian damai ini difasilitasi oleh pihak kejaksaan, yang kemudian disetujui melalui pertemuan virtual dengan Wakajati Sulsel, Asisten Pidum, serta tim jaksa penuntut umum, Anisa Nurfadillah, SH, dan Nadya Khaeriyah Yusran, SH.
Adapun pertimbangan utama dalam penyelesaian RJ ini adalah karena tersangka Syarif baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman untuk kasus ini di bawah lima tahun.
Dalam jangka waktu 14 hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, kedua belah pihak berhasil menuntaskan akar permasalahan dan melaksanakan kesepakatan damai.
“Kesepakatan perdamaian ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dari Kelurahan Balla dan Baraka. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, tersangka langsung dikeluarkan dari Rutan Klas II B dan diserahkan kepada pihak keluarga,” tutup Kajari Padeli, SH, M.Hum. (Andi Erna)