TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap terus mendalami dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari pelapor serta beberapa saksi terkait peristiwa tersebut. Hal itu disampaikannya kepada awak media akhir pekan lalu.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami ambil keterangannya, termasuk pelapor juga sudah menyampaikan keterangannya kepada tim penyelidik,” ujar AKP Welfrick.
Namun demikian, ia menyebut masih ada satu saksi yang belum sempat memberikan keterangan meski telah diundang ke kantor kepolisian. Pihak penyidik pun berencana kembali melayangkan undangan pemeriksaan.
“Ada satu saksi yang belum sempat hadir, sehingga akan kami jadwalkan kembali untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Andi Oddang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap pada Selasa sore, 13 Januari 2026. Ia melaporkan Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden tersebut terjadi di depan SPBU Mattirotasi sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Andi Oddang mengaku tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.
“Saya bersama anak saya di atas motor. Saya tidak melawan karena anak saya masih kecil,” ungkap Andi Oddang melalui sambungan telepon.
Ia mengklaim dicegat secara tiba-tiba oleh Bahar Idris yang diduga dalam kondisi emosi dan dipukul sebanyak tiga kali.
Sementara itu, Bahar Idris membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui perbuatannya. Ia menyebut kejadian itu berlangsung secara spontan karena merasa kesal korban melintasi jalan desa yang baru saja diperbaiki.
“Jalan itu belum waktunya dilewati karena belum selesai sepenuhnya,” katanya.
Menurut Bahar Idris, rabat beton jalan desa tersebut sebelumnya telah dua kali mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan sebelum masa pengeringan selesai. Ia bahkan mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat akibat kerusakan tersebut.
“Seharusnya rabat beton menunggu 21 hari masa pengeringan. Jalan itu sudah dipalang bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya spontan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan terakhir jalan desa tersebut dilakukan menggunakan dana pribadinya. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (ibe)

















