TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kepala Puskesmas Empagae, Sri Rahayu Sultan, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sidrap untuk dimintai keterangan terkait anggaran di Puskesmas Amparita.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan masa tugas Sri Rahayu Sultan saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Amparita.
Sri Rahayu Sultan yang akrab disapa Ayu membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan pihak kejaksaan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut sebatas permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran selama dirinya bertugas di Puskesmas Amparita.
“Kemarin hanya dimintai keterangan pak, selama saya memimpin di Puskesmas Amparita,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, materi yang diklarifikasi berkaitan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (DPA BLUD) di Puskesmas Amparita.
“Iye, tidak ada masalah pak karena sesuai dengan DPA anggaran BLUD yang sudah ditetapkan sebelum saya ditugaskan jadi Plt di sana,” singkatnya.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sidrap terkait detail pemeriksaan maupun status dari proses klarifikasi tersebut. (ibe)




















