Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kajati Sulsel Ultimatum “Ratu Emas” Mira Hayati: Aset Disita Jika Denda Rp1 Miliar Tak Dibayar

×

Kajati Sulsel Ultimatum “Ratu Emas” Mira Hayati: Aset Disita Jika Denda Rp1 Miliar Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.

Setelah eksekusi penahanan berhasil dilakukan, Kejati Sulsel kini membidik harta kekayaan terpidana untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Instruksi resmi telah dikeluarkan kepada Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026). Eksekusi penahanan dilakukan di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah ditahan di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut sekaligus mengakhiri perjalanan panjang perkara peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini sempat berliku. Di tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menetapkan hukuman akhir dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk mengamankan denda untuk kas negara.

Penelusuran dan potensi penyitaan aset diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang nekat mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat. Langkah tegas ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan efek jera yang nyata. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics