Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Kajari Sidrap Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

×

Kajari Sidrap Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Sekedar diketahui, kasus yang dihentikan penuntutannha itu berawal Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di depan pasar sentral pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Saat itu terjadi kemacetan didepan pasar sentral pangkajene kemudian terdakwa yang merupakan tukang parker di pasar sentral memberhentikan saksi Laoci yang sedang mengendarai sepeda motor agar kemacetan disekitar pasar sentral pangkajene terurai kemudian saksi Laoci merasa emosi dengan mengatakan “ciaka, magai “yang artinya “saya tidak mau, kenapa”.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan saksi Laoci dimana terdakwa mengatakan “magai meloko mewaka’a “yang artinya “kenapa kau mau lawan saya”.

Kemudian saksi Laoci mejawab “iya meloka” yang artinya “iya, saya mau “. Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Laoci pada bagian kanan dengan tangan kosong.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Laoci mengalami luka berdasarkan visum et repertum No. 435/064/Pely.Med./VII/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang dr. H Amiruddin, M M.Kes dengan hasil pemeriksaan bengkak dan memar dibawa mata kanan, luca lecet dibelakang telinga, dan luka lecet pada punggung tangan kanan kesimpulan bengkak dan memar akibat benda tumpul.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
7. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. (Dso/ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics