TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dalam rangka Pilkada serentak 2024. Acara tersebut dilanjutkan dengan Deklarasi Pilkada Damai yang ditandatangani oleh ketiga pasangan calon.
Deklarasi Pilkada Damai ini berlangsung di Aula Gedung Kantor KPU Kabupaten Sidrap, Pangkajene, Senin (23/09/2024). Hadir dalam acara tersebut Pj Sekda Sidrap Andi Bahari Parawansyah, Dandim 1420 Letkol Inf Awaloeddin S.Ip, Kapolres AKBP Dr. Fantri Taherong, SH, S.I.K, MH, serta Ketua dan Komisioner KPU Sidrap dan Bawaslu Sidrap.
Masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap membacakan deklarasi damai yang berisi komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang damai, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, mereka juga berjanji untuk melaksanakan kampanye yang aman, tertib, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang, serta mengikuti semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pembacaan naskah deklarasi, ketiga pasangan calon menandatangani deklarasi tersebut sebagai wujud komitmen untuk mewujudkan Pilkada Sidrap yang aman dan damai sesuai dengan isi naskah deklarasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Sutikno SH, MH, menyampaikan pesan kepada seluruh pihak penyelenggara Pilkada, termasuk KPU dan Bawaslu, serta ketiga pasangan calon, agar mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami di Kejari Sidrap turut mengawal dan mengawasi jalannya Pilkada melalui Posko Pemilu dan Tim Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu,” ujar Sutikno.
Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal menuju Pilkada Sidrap yang aman, damai, dan sukses. (*/ibe)