TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Penjualan pakaian bekas impor saat ini mulai menjamur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Padahal, pemerintah sudah melarangnya.
Dari pantauan, sejumlah titik di Bumi Nene Mallomo ditempati pedagang ‘cakar’ seperti di Jalan Poros Sidrap-Pare, tepatnya sebelah barat Kodim 1420 Sidrap.
Kemudian juga berada di depan pasar sentral Pangkajene, Rappang, Tanru Tedong, dan Amparita. Pakaian bekas ini sejak lama sudah beredar di Sidrap tanpa ada pengawasan.
Pakaian bekas impor atau dikenal rombengan yang selama ini dijual di pasar-pasar di Kabupaten Sidrap merupakan pakaian yang dilarang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain berpotensi menyebarkan penyakit menular, masuknya pakaian bekas impor tersebut ikut mengurangi daya saing industri pakaian dalam negeri.
Sehingga ini menjadi pertanyaan besar, kenapa barang-barang yang sudah dilarang ini bisa lolos masuk ke Sidrap?
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Sidrap, Ahmad mengaku, selama ini belum perna melakukan pengawasan terkait pakaian bekas impor.
“Masalah ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke pihak terkait, terutama Polres untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucapnya, Jumat, 11 Juni 2021.
Disamping itu, dia akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran pakaian bekas.
Dia menyampaikan, bahwa perlu dikonfirmasi kepihak beacukai dan pelabuhan. Kenapa bisa lolos masuk ke Sidrap?. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim