Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

JPU Kembali Hadirkan 5 Saksi di Persidangan Pidana HAM Berat Paniai

×

JPU Kembali Hadirkan 5 Saksi di Persidangan Pidana HAM Berat Paniai

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan 5 saksi tindak pidana HAM Berat Paniai, Provinsi Papua, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Kamis, 13 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Dr Erryl Prima Putera Agoes SH.MH yang juga Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung RI.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Lima saksi yang dihadirkan itu atas tindak pidana HAM Berat Paniai Provinsi Papua dengan atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Adapun saksinya yakni Mayor Inf Prasenta Imanuel Bangun, Sertu Gatot Wahyu Sugeng Rianto, Sertu Sugiantoro, Letdu Wardi Hermawan, dan Letkol Inf Imam Wibowo.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin perkara ini yaitu Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH.

Kemudian Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Sidang ditunda pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli forensik dan ahli hukum yang akan menerangkan tentang tindak pidana pelanggaran HAM yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH.

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics