TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kasus dugaan kolusi dalam pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 memasuki babak baru setelah Tim Penyidik menetapkan I dan M sebagai tersangka utama.
Keduanya, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam proses pengadaan, diduga memilih serta menunjuk calon penyedia secara sepihak. Penunjukan ilegal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PPK AS melalui skema E-Purchasing tanpa melewati tahapan persiapan yang seharusnya.

Penyidik mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses tersebut ternyata disusun langsung oleh calon penyedia.
Dokumen itu dipakai untuk menyamarkan tahapan negosiasi harga sehingga proses terlihat seolah-olah telah mengikuti prosedur. Motif para tersangka diduga kuat berkaitan dengan permintaan fee atau imbalan uang dari penyedia yang mereka pilih.
Setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2025.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp205.645.803 (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) yang diduga terkait praktik kolusi tersebut.
Kasus ini kini terus bergulir, dan penyidik memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan hingga tuntas. (ibe)

















