Adapun materi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selama kegiatan JMS berlangsung siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan narkotika.
Termasuk peredaran narkotika di tanah air serta ancaman hukuman bagi penyalahguna narkotika.
“Kegiatan JMS ini untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum,” ucapnya.
Tak hanya itu, juga diharapkan siswa mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya serta menjauhkan diri dari paham paham radikal.
“Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman,” tandasnya. (Dso/Ibe)
















