TOPNEWS1.ONLINE, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan keadilan Restoratif (Restoratif Justice), Senin, 31 Januari 2022.
Empat perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Gowa, Makassar, dan Sinjai. Mereka mengajukan permohonan penghentian penuntutan
melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.
Adapun perkara yang diajukan oleh Kejari Bantaeng yakni tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Muslimin Andi Burung Alias yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Kejari Gowa dengan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama rersangka Andi Syam Rizal yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Kejari Makassar mengajukan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Winda Alias Oce yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kemudian untuk Kejari Sinjai mengajukan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Marten Alias Dg Jarre yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban. Selanjutnya, Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak.
Pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka. (*)
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejari, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH
Editor: Ibrahim
















