Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsNasional

Ingat! Tidak Ngantor Hari Pertama Pasca Lebaran, Kejagung Akan Sanksi

×

Ingat! Tidak Ngantor Hari Pertama Pasca Lebaran, Kejagung Akan Sanksi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, JAKARTA — Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Untuk Melakukan Pelayanan Publik Pada Hari Pertama Masuk Kantor. Jumat (05/05/2022).

Menurut Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepala Kejaksaan RI mengimbau Seluruh Pegawai Kejaksaan untuk Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja dan Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.”ujar Ketut Sumedana.

Kepala Kejaksaan RI juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya. “Pungkas Kapuspenkum Kejagung.

Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics