TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Sidenreng Rappang (Sidrap) terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan internal kepolisian.
Sebanyak lima personel dari tim siber Polda Sulawesi Tengah diperiksa oleh Bidpropam terkait dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp600 juta.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono yang dikutip dari detik.com, Rabu, 29 April 2026. Ia membenarkan bahwa dugaan pelanggaran oleh oknum anggota memang sedang ditangani secara internal.
“Iya, informasi tersebut benar. Saat ini personel yang diduga melakukan tindakan tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Djoko mengungkapkan, total ada lima personel yang tengah diperiksa. Proses ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.
“Ada 5 orang diperiksa. Kita tunggu hasil pemeriksaan terhadap anggota tersebut,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang warga Sidrap berinisial MS yang mengaku diminta uang tebusan usai diamankan terkait dugaan penipuan online. Dalam proses pemeriksaan, MS mengakui keterlibatannya dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp325 juta.
Namun, menurutnya, situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Ia menyebut permintaan awal bahkan mencapai Rp900 juta sebelum melalui proses negosiasi.
“Awalnya diminta Rp900 juta. Saya bilang itu berat, karena kerugian korban Rp325 juta, saya tawarkan Rp400 juta. Hingga akhirnya disepakati Rp600 juta,” ungkap MS.
Ia juga mengaku sempat mendapat tekanan dengan pilihan membawa pelaku atau membawa uang, sehingga dirinya merasa tidak memiliki opsi lain selain menyanggupi permintaan tersebut.
Setelah uang diserahkan, MS bersama dua rekannya akhirnya dibebaskan. Namun persoalan tidak berhenti di situ. Ia mengaku kecewa karena barang bukti yang dijanjikan akan dikembalikan ternyata tidak sepenuhnya diberikan.
Dari total puluhan perangkat yang diamankan, hanya sebagian yang kembali. Sisanya, sekitar 31 unit ponsel termasuk merek premium, disebut tidak dikembalikan.
“Yang tidak kembali itu handphone mahal seperti iPhone dan Samsung,” jelasnya.
Meski merasa dirugikan, MS memilih untuk tidak memperpanjang persoalan ke ranah hukum yang lebih luas. Ia hanya berharap barang miliknya yang belum dikembalikan dapat segera diserahkan.
“Saya hanya minta handphone dikembalikan. Soal melapor lebih jauh, saya tidak mau memperpanjang masalah,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sembari menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oknum aparat dalam proses penegakan hukum tersebut. (ibe)

















