Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Eksepsi di PN Sidrap, Kuasa Hukum AS Sebut Dakwaan Penipuan dan Penggelapan Salah Alamat

×

Eksepsi di PN Sidrap, Kuasa Hukum AS Sebut Dakwaan Penipuan dan Penggelapan Salah Alamat

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners.

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Perkara pidana yang menjerat terdakwa AS di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) memasuki babak baru. Tim penasihat hukum AS secara resmi mengajukan Nota Perlawanan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Sdr yang tengah bergulir di meja hijau.

Eksepsi tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., GDpl.lfSc., bersama tim dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Mereka menilai dakwaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya tidak tepat karena perkara tersebut dinilai lebih merupakan sengketa bisnis dan investasi yang masuk dalam ranah hukum perdata.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat AS dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait dugaan penipuan, atau alternatif Pasal 486 KUHP Nasional mengenai penggelapan.

Namun, tim penasihat hukum menegaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa AS dan pelapor HB dibangun melalui dua perjanjian kerja sama tertulis yang dibuat secara sah pada 26 Februari 2023 dan 14 Juli 2023.

Menurut mereka, proyek usaha yang dijalankan bersama mengalami hambatan operasional dan kerugian bisnis, termasuk proyek pengiriman material di wilayah Kalimantan Timur. Kondisi tersebut, kata kuasa hukum, merupakan risiko yang lazim terjadi dalam hubungan investasi dan bisnis.

“Gagalnya suatu usaha tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tegas tim penasihat hukum dalam nota eksepsinya yang sampaikan Moh Farid Fauzi, Senin, 11 Mei 2026.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya pembayaran keuntungan yang telah dilakukan terdakwa kepada pihak pelapor sebanyak empat kali dengan total mencapai miliaran rupiah. Fakta tersebut dinilai menjadi bukti adanya itikad baik dan pelaksanaan kewajiban dalam hubungan kontraktual para pihak.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU kabur atau obscuur libel karena dianggap tidak menguraikan secara lengkap fakta hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor.

Mereka menilai dakwaan juga tidak menjelaskan secara jelas unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi syarat utama dalam tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum turut mengutip berbagai pendapat ahli hukum pidana serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa sengketa kontraktual yang lahir dari hubungan bisnis dan dilandasi itikad baik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Melalui eksepsi tersebut, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap agar menerima seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan kedudukan hukum terdakwa.

Meski demikian, tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, cermat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. (ibe) 

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics