TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG – Setelah melalui koordinasi dan pelacakan yang intensif, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil mengeksekusi Terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO), Hamzah alias Anca bin Wadduri, pada Senin, 4 November 2024.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Enrekang Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN Enr, terkait kasus tindak pidana pemilu yang dijatuhkan pada 5 Juli 2019.
Eksekusi Hamzah alias Anca merupakan hasil upaya penelusuran terhadap tunggakan perkara di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Enrekang, yang menemukan bahwa Hamzah menjalani sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, sesuai aturan KUHAP.
Kerja sama erat antara Tim Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang membuahkan hasil setelah dilakukan penggalangan informasi yang intensif.
Lokasi Hamzah berhasil dilacak dengan mempertimbangkan sensitivitas situasi di Desa Salukanan, sehingga pendekatan eksekusi dilakukan secara hati-hati.
Pada 30 Oktober 2024, Tim Eksekutor mengadakan pertemuan antara Hamzah dan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Hamzah akan hadir pada 4 November 2024 untuk menjalani eksekusi, setelah memperhatikan kondisi kesehatannya yang kurang baik. Kesepakatan ini disaksikan oleh Camat setempat.
Pada hari eksekusi, 4 November 2024, Tim Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang melaksanakan tugas mereka dengan cepat.
Hamzah alias Anca resmi dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Enrekang untuk menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.
Keberhasilan ini menandai penuntasan salah satu kasus DPO yang cukup lama tertunda di Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang mengapresiasi kinerja Tim Eksekutor dan Intelijen yang telah menuntaskan eksekusi ini secara profesional, menjaga kondusivitas masyarakat sekitar Desa Salukanan.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi hukum dan proses peradilan yang berlaku. (Andi Erna)