Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Edarkan Sabu 1 Kg, Seorang IRT di Sidrap Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu 1 Kg, Seorang IRT di Sidrap Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sidrap tertangkap tangan saat hendak mengedarkan narkoba 1 Kilogram (Kg) sabu.

Narkoba yang diedarkan itu dikemas dalam 20 paket ukuran sedang dengan berat masing 50 gram dengan harga sekitar Rp700 juta lebih.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pelaku pengedar narkoba yang diamankan itu adalah Iis Marsella Alias Iis (30) warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, Andi Sopyan mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang saat hendak bertransaksi.

“Ya, pelaku kita amankan saat hendak bertransaksi dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg yang dikemas dalam 20 paket sedang,” ujarnya, Kamis, 17 Desember 2020.

Perwira tiga balok dipundak itu menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
1
+1
1
+1
1
+1
6
+1
7
+1
1
+1
8
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics