TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, Alif Zulkarnaen, menyoroti serius dugaan lambannya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dua Pitue, khususnya pada proses rujukan pasien yang diduga berujung pada meninggalnya seorang warga.
Korban diketahui bernama Hasna, warga Desa Ajibissue, Kecamatan Pitu Riawa. Hasna menghembuskan napas terakhir pada Selasa, 27 Januari 2026, di RSUD Dua Pitue, setelah diduga tidak segera mendapatkan rujukan medis ke rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan lebih memadai.

Alif menyebut, lambannya proses rujukan menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele, terlebih ketika kondisi pasien semakin memburuk dan keluarga telah meminta agar dilakukan rujukan secepatnya. Menurutnya, peristiwa ini mencoreng kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidrap.
“Pelayanan rujukan harus cepat, apalagi jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan. Keterlambatan dalam prosedur rujukan bisa berakibat fatal,” tegas Alif.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Aris, suami korban, pihak keluarga telah berulang kali meminta agar Hasna dirujuk ke RSUD Nene Mallomo. Namun, proses administrasi dan mekanisme rujukan dinilai berjalan lamban.
“Dari laporan yang kami terima, keluarga sudah meminta dirujuk karena kondisi pasien semakin memburuk, tapi prosesnya lama,” lanjutnya.
Alif menegaskan, seluruh tenaga medis dan manajemen rumah sakit seharusnya menjadikan nilai-nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan agar prosedur administrasi tidak menjadi penghambat saat nyawa pasien berada dalam kondisi kritis.
“Administrasi itu penting, tapi jangan sampai mengalahkan rasa kemanusiaan. Ketika nyawa pasien terancam, tindakan medis harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia juga meminta agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi manajemen RSUD Dua Pitue, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah. Menurutnya, sistem rujukan yang berbelit harus segera dibenahi agar tidak lagi merugikan masyarakat.
“Jangan sampai prosedur justru menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang cepat dan layak,” tegas Alif.
Sebagai tindak lanjut, Alif berencana memanggil Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dua Pitue, Alimuddin Baharuddin, bersama instansi terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan adanya perbaikan sistem pelayanan, khususnya pada layanan rujukan pasien.
“Kejadian ini tidak boleh terulang. Nyawa masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Ibe)

















