Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Dugaan Kerugian Negara Menguat, Kejati Sulsel Minta Audit Investigatif BPKP atas Pengadaan Bibit Nanas

×

Dugaan Kerugian Negara Menguat, Kejati Sulsel Minta Audit Investigatif BPKP atas Pengadaan Bibit Nanas

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kian menguat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pun meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas program tersebut.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Penyidikan yang dimulai sejak November 2025 itu telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penelusuran jejak administratif serta finansial di sejumlah lokasi, mulai dari kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel hingga kantor pihak swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor.

Dalam rangka penyidikan, enam orang telah dicekal dan uang senilai Rp1,25 miliar turut disita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan perkembangan perkara ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Dalam LHP BPK RI Nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan indikasi belanja persediaan yang tidak sesuai ketentuan.

Permasalahan meliputi perencanaan bantuan yang tidak tepat, penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria, serta pemanfaatan bantuan yang tidak optimal.

Hasil konfirmasi kepada kelompok tani menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan mati setelah ditanam. Kelompok tani juga mengaku tidak pernah menerima pelatihan dan belum memiliki pengalaman sebelumnya dalam budidaya nanas.

“Dalam kasus bibit nanas ini terdapat dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, bantuan tidak tepat sasaran, dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun karena BPK belum melakukan audit investigasi dan PKN, kami meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tegas Didik Farkhan.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa penyidik tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan berintegritas, meskipun diduga melibatkan sejumlah pihak strategis, termasuk pejabat eselon I di tingkat kementerian.

Langkah Kejati Sulsel tersebut mendapat dukungan kuat dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., menegaskan agar Kejaksaan tidak ragu mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi pihak manapun.

“Saya berharap kasus ini dibongkar secara tuntas. Siapapun yang terlibat, jangan gentar. Kami dukung penuh Kejati Sulsel,” ujarnya.

Dukungan senada disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi, terutama yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

“Pemberantasan korupsi harus fokus pada kualitas perkara. Tangani kasus dengan kerugian negara yang besar secara serius dan profesional,” kata Rudianto Lallo. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics