TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Isu akan dibukanya gerai makan Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali mencuat.
Rencana pembukaan yang disebut-sebut akan berlangsung pada 14 November mendatang memancing perhatian publik, setelah beredar unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan petugas Satpol PP membuka segel di lokasi bangunan yang sebelumnya ditutup.
Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis Sidrap. Salah satunya datang dari Ahlan, aktivis muda yang menyoroti langkah tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.
“Kalau izin operasionalnya masih dalam proses, seharusnya jangan dulu diberi kelonggaran untuk beroperasi. Ini bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” tegas Ahlan.
Ia juga mendesak DPRD Sidrap, khususnya komisi yang membidangi urusan perizinan, untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memberikan klarifikasi atas polemik ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Abdul Rahman Mustafa (ARM), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid Perizinan DPMPTSP, Arnol Baramuli, untuk tidak memberikan izin operasional sebelum seluruh dokumen resmi diterbitkan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak DPMPTSP agar jangan memberi kesempatan Mie Gacoan untuk buka sebelum izin resminya terbit. Kami ingin penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar ARM.
Lebih lanjut, ARM menegaskan, pihak DPRD tidak akan membiarkan gerai tersebut beroperasi sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
“Kami minta DPMPTSP bekerja berdasarkan aturan, sesuai Perda, bukan kebijakan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Pihak Gacoan juga kami nilai kurang profesional, karena bangunannya sudah lama berdiri baru sekarang mengurus izin,” pungkasnya.
Polemik ini pun menjadi sorotan publik Sidrap, yang menunggu sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha lainnya. (ibe)

















