Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BULUKUMBA

DPRD Bulukumba Tetapkan KUA-PPAS 2021

589
×

DPRD Bulukumba Tetapkan KUA-PPAS 2021

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, yang hadir bersama dengan wakil bupati, Andi Eddy Manaf, menguraikan, proses penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran dilakukan secara menyeluruh untuk menampung seluruh bentuk perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021.

Perubahan kebijakan umum anggaran juga diharapkan dapat mengakomodir dan menampung tambahan belanja prioritas yang belum sempat terakomodir pada lembaran APBD Kabupaten Bulukumba Tahun 2021.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Rancangan perubahan KUA-PPAS 2021 disusun tim anggaran eksekutif dengan tetap mengacu pada pola pendekatan kinerja serta prinsip transparansi, keterbukaan, efektifitas, tanggung jawab, dan efisiensi.

“Sebelum diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, KUA-PPAS, dipastikan telah memenuhi azas kepatutan, keadilan, manfaat, dan pemerataan”, urainya.

Dalam kesempatan yang sama ia tak luput berpesan dan menitipkan harapan besarnya, agar semboyan, “We Love Bulukumba” dapat terus tumbuh sejalan dengan kolaborasi dan sinergitas kerjasama lintas sektor yang diharapkan dapat tercipta menjadi sebuah energi dan kekuatan besar dalam mendorong kebangkitan semangat, serta cita-cita bersama untuk menggapai harapan dan mewujudkan akselerasi pembangunan daerah yang jauh lebih baik dan berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Andi Utta di hadapan peserta rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rijal, S. S. Sos.

Rapat paripurna yang berlangsung terbatas itu, dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD, sekretaris DPRD, dan jajaran.

Hadir mewakili lembaga eksekutif, bupati, Andi Muchtar Ali Yusuf, wabup, Andi Eddy Manaf, jajaran anggota Forkopimda Kabupaten Bulukumba.

Sementara, pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala OPD hanya bisa ikut dan hadir secara virtual. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics