Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Dollah Mando Ikuti Sosialisasi Undang-undang HKPD Kemenkeu

×

Dollah Mando Ikuti Sosialisasi Undang-undang HKPD Kemenkeu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Selasa (28/6/2022).

Dollah Mando didampingi Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal saat mengikuti sosialisasi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Sosialisasi dilaksanakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, bersama Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI.

Acara dibuka Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Gubernur Sulawesi Tengah.

Sementara kegiatan ini diikuti para bupati dan walikota se-Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Tengah.

Untuk diketahui, Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ditujukan membantu akselerasi perekonomian daerah.

Dalam UU HKPD terdapat agenda reformasi, yang tujuannya melakukan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi nasional, serta penguatan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics