TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bakal memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Sidrap yang tidak mengikuti aturan.
Hal tersebut dipertegas Staf Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi Bahtiar saat dikonfirmasi melalui via celuler, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ketegasan tersebut disampaikan gegara adanya laporan dugaan petugas SPBU Tanete prioritaskan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi ke dalam wadah jeregen.
Padahal, banyak mobil truk yang sedang mengantri untuk mendapatkan solar. Diduga ada permainan antara petugas SPBU dengan pengepul solar.
“Ini akan kami sampaikan ke tim retail untuk di cek apakah benar kejadian tersebut,” ucapnya.
“Jika memang kembali bahwa SPBU tersebut melayani pembelian solar subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang maka akan diberikan sanksi,” tambahnya.
Romi Bahtiar menjelaskan bahwa pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.