Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Diduga Tambang Galian C di Jalur II Watang Pulu Tak Kantongi Izin Beroperasi, Polisi Diminta Bertindak Tegas

×

Diduga Tambang Galian C di Jalur II Watang Pulu Tak Kantongi Izin Beroperasi, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi (ilegal) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian marak dan menjadi sorotan publik.

Salah satu lokasi yang ramai diperbincangkan berada di Jalan Harapan Baru, jalur 2 SKPD, tepatnya di sebelah timur rumah makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Meski aktivitas tersebut menuai banyak keluhan dari masyarakat sekitar, sebagian warga memilih enggan memberikan komentar secara terbuka. Mereka mengaku khawatir akan konsekuensi yang mungkin timbul jika bersuara.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Kamis (26/3/2026), terlihat jelas aktivitas alat berat yang masih beroperasi di lokasi.

Sejumlah truk juga tampak hilir mudik mengangkut material timbunan dari area tambang tersebut.

Kegiatan tambang yang diduga tidak berizin ini dinilai membawa berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Bekas galian material di beberapa titik sekitar jalur 2 terlihat dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya pemulihan.

Selain menimbulkan debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, aktivitas kendaraan berat juga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi.

Kondisi ini semakin memperparah akses transportasi masyarakat setempat.

Lebih jauh, penambangan tanpa pengawasan dan perencanaan yang matang berpotensi memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.

Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi permukiman warga yang berada tidak jauh dari area tambang.

Menanggapi kondisi tersebut, publik mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan.

Penertiban dan penegakan hukum dianggap sangat penting guna mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab semakin meluas.

“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas salah seorang warga.

Aktivitas tambang galian C ilegal di jalur 2 sebelah timur rumah makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, kini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin wilayah ini akan mengalami degradasi lingkungan yang parah dalam waktu dekat. (ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics