TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Anggota Polsek Panca Rijang, Polres Sidrap kembali mengungkap penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat malam, 8 Agustus, sekitar pukul 23.30 wita.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap tiga orang yakni dua lelaki dan seorang perempuan.
Mereka adalah Hamdana Binti Sudirman (20). Kemudian Wanlimawan Bin Sulaeman (19) dan Faid Hadziq Bin Ismail (18).
Ketiganya ditangkap disebuah kost-kostan diduga telah berpesta narkoba, tepatnya di Jl Yasin Limpo, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi tindak pidana penyalagunaan narkoba.
“Saat ini tiga orang tersebut dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut soal penyalagunaan narkoba itu,” katanya.
Kompol Erwin menjelaskan, bahwa sebelumnya polisi melakukan penggeledahan terhadap salah seorang pelaku perempuan bernama Hamdana.
Namun dia berusaha membuang barang bukti berupa satu sachet kecil kristal bening yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam gulungan tissu melalui jendela.
Selain narkoba, polisi juga menemukan sebuah pipet berisi serbuk yang juga diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian juga di temukan dua buah korek gas, dan sebuah gulungan almunium foil. (erw)