TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Warga Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dibuat resah dengan keberadaan satu unit gudang yang diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, sebagian tiang bangunan gudang tersebut tampak berdiri di atas badan jalan dan dipasang secara permanen.

Selain diduga melanggar batas jalan, warga juga mencurigai bahwa gudang tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah foto yang beredar memperlihatkan tiang-tiang bangunan berdiri menjorok ke badan jalan.
Seorang warga yang enggan disebut namanya berharap agar pemerintah segera turun tangan meninjau langsung lokasi tersebut.
“Kami minta pemerintah terkait meninjau dan jika terbukti menyalahi aturan, segera ditindak sesuai ketentuan,” ujar warga, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Partai NasDem, H. Rahman, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, pemilik gudang sudah pernah ditegur namun belum mengindahkan peringatan tersebut.
“Pemiliknya sudah beberapa kali ditegur, tapi tidak diindahkan. Nanti pemerintah setempat yang akan turun langsung menanganinya,” ucap H. Rahman saat ditemui di kantor DPRD Sidrap.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Sidrap, H. Arnol Baramuli, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti kita cek dulu, Dinda, karena saya masih baru di sini, baru pergantian jabatan. Masih mempelajari aturannya,” tulis Arnol singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap, Rasyid, juga mengakui bahwa secara visual bangunan tersebut tampak melanggar.
“Kalau dilihat dari tiangnya, jelas melanggar karena sudah masuk di badan jalan. Tapi nanti kami cek dulu apakah ini jalan kabupaten atau jalan desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah setempat masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status lahan dan perizinan gudang tersebut. Warga berharap agar penegakan aturan dilakukan secara tegas demi menjaga ketertiban tata ruang di wilayah Sidrap. (Ibe)

















