TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Anggota Polsek Dua Pitu Sidrap berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 wita.
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahairul itu dibackup Unit Resmob Polres Luwu. Terduga pelaku yang ditangkap itu adalah lelaki Sabril alias Ari bin Samsu.
“Yah, tadi siang kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di wilayah hukum Mapolsek Dua Pitue. Terduga pelaku itu merupakan warga Kabupaten Luwu,” kata AKP Andi Mappahairul.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No.Pol :B/71/IV/2020/Sulsel/Res Sidrap/Sek-DP, tanggal 20 April 2020 tentang dugaan tindak pidana Pencurian.
Mantan Kapolsek Tellu Limpoe itu mengatakan, warga kelahiran Buriko 09 Mei 1990 itu ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sebuah handpone milik korban perempuan Dewi Masri (32) warga Padang Loang.
Adapun kronologis kejadian yakni pada Minggu 19 April 2020 sekitar pukul 01.00 wita, terduga elaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil gembok pintu besi.
Kemudian masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil barang-barang berupa satu buah HP merk VIVO Tipe 1816 warna Starry Black, dan HP merk SAMSUNG Tipe J 1 Warna putih hitam.
Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Dua Pitue guna penyelidikan lebih lanjut. (fdl)
















