Kadisdukcapil Sidrap, Patahangi Nurdin mengatakan, pada Pasal 56 UU ADMINDUK mengamanatkan agar masyarakat setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan Pengadilan Negeri tersebut masyarakat menyampaikan kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil untuk dicatatkan.
Namun kadang, kata dia ditemukan masyarakat menyampaikan penetapan tersebut setelah lewat dari waktu yang diamanatkan oleh UU ADMINDUK.
“Begitupun dengan putusan perceraian, ada kalanya masyarakat baru menyampaikan setelah bertahun-tahun atau nanti saat akan menikah lagi baru dibawa ke Capil sehingga tidak dilakukan perubahan data dalam KTP ataupun KK,” ujar Patahangi Nurdin.
Untuk menyelesaian permasalahan ini, kata dia, Capil menyambut baik MoU ini.
Dikatakannya, bahwa nantinya salinan putusan atau penetapan dari Pengadilan Negeri Sidrap akan segera diadministrasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bahan pertimbangan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sidrap dalam proses pencatatan sipil atas peristiwa penting kependudukan melalui penggunaan teknologi informasi yaitu aplikasi “PALEKKO”.
“PALEKKO” merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Online”, penggunaan nama Palekko agar memudahkan masyarakat untuk mengingatnya.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidrap dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Bupati terkait layanan hukum kepada masyarakat di kabupaten sidenreng Rappang. (dso/Ibe)
















