Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

BPN Sidrap Kejar 1.500 Sertifikat PTSL Tuntas Juli 2026, Desa Diminta Gerak Cepat

×

BPN Sidrap Kejar 1.500 Sertifikat PTSL Tuntas Juli 2026, Desa Diminta Gerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Sidrap, Taufiq.

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidrap menargetkan sebanyak 1.500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat rampung pada Juli 2026 mendatang.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat di Kabupaten Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kepala Kantor BPN Sidrap, Taufiq, mengatakan tahun ini terdapat 32 desa dan kelurahan di Sidrap yang mendapatkan program PTSL.

Ia menegaskan percepatan penyelesaian sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing wilayah.

“Ya, ada 32 desa/kelurahan di Sidrap untuk tahun ini diberikan program sertifikat PTSL. Kita targetkan rampung pada Juli 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan diminta bergerak cepat dalam memasukkan dokumen persyaratan agar proses penerbitan sertifikat dapat segera dilakukan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini BPN tidak menetapkan kuota khusus untuk setiap desa atau kelurahan.

“Siapa yang duluan memasukkan berkas dengan lengkap, maka itu yang lebih dulu diproses sesuai kuota keseluruhan,” jelasnya.

Taufiq mengungkapkan, hingga saat ini progres penerbitan sertifikat PTSL di Sidrap telah mencapai sekitar 49,2 persen. Sementara jumlah berkas yang sudah masuk dan siap diproses tercatat sebanyak 1.256 berkas.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional pemerintah pusat untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara menyeluruh.

Ketentuan biaya persiapan program tersebut diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, yang mencakup biaya patok, materai, hingga operasional petugas desa atau kelurahan.

Besaran biaya dibagi dalam lima kategori wilayah, mulai Rp150 ribu hingga Rp450 ribu, di luar BPHTB dan biaya akta. Untuk wilayah Sulawesi Selatan yang masuk Kategori III, biaya persiapan PTSL ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics