TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Sidang ini berlangsung di ruang rapat kantor pertanahan Sidrap dan dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Sidrap, H. Basra.
Sidang GTRA ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mempercepat implementasi reforma agraria di wilayah Sidrap.
Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam sidang ini, termasuk Kepala BPN Sidrap, Taufik, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap Sutikno, Wakapolres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, serta beberapa pejabat lainnya dari instansi pemerintahan dan keamanan.
Dalam sambutannya, PJ Bupati H. Basra yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Sidrap menegaskan pentingnya pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria tidak hanya soal distribusi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan akses yang adil dan berkelanjutan,” ujar Basra.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan penggunaan, penguasaan, serta kesesuaian rencana tata ruang dan status tanah di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sidang ini.
Menurutnya, sidang GTRA berfungsi untuk menentukan subjek dan objek yang akan menjadi sasaran redistribusi tanah tahun anggaran 2024, yang meliputi 200 bidang tanah di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dengan digelarnya sidang ini, diharapkan langkah nyata dalam mewujudkan cita-cita reforma agraria di Kabupaten Sidrap dapat segera tercapai. (dso/Ibe)

















