TOPNEWS1.ONLINE, JAKARTA — Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 19:30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung bergerak cepat dan telah mengamankan seorang oknum Jaksa KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela.
Saat ini, oknum Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta, guna untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat, dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
“Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Seperti dikutip dari Antara, Leonard tidak memerinci perbuatan tercela apa yang dilakukan jaksa KM sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Jaksa KM yang merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejaksaan Tinggi NTT ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, Senin (20/12/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah diamankan, jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
“Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” kata Leonard.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menyebutkan, jaksa KM ditangkap tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI bersama HT seorang pengusaha di salah satu tempat di Kota Kupang.
Awal Oktober 2021, Satgas 53 Kejaksaan Agung juga menangkap seorang jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Pejabat Korps Adhyaksa tersebut ditangkap setelah Satgas 53 Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Satgas 53 dibentuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2020. Satgas tersebut beranggotakan 31 orang dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Satuan gugus tugas Kejaksaan Agung ini memiliki hotline laporan pengaduan terhadap oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang melakukan penyimpangan.
Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan Agung sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. (Ibe)
















