TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Gudang beras di Jalan Poros Rappang–Pangkajene, Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap dipastikan belum mengantongin izin lengkap.
Parahnya, gudang tersebut diklaim sudah lama beroperasi, namun hingga saat ini tak mengantongin perizinan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, melalui Pengawas Perizinan Saharuddin, membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi, Senin, 27 Oktober 2025.
“Ya, belum ada itu. H Samad katanya yang urus ini pak. Tidak tau sampai dimanami pengurusannya. Saya telpon dulu yang uruski,” jelasnya.
Seperti diketahui, gudang yang beroperasi cukup lama itu tidak mengantongi izin edar PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).
Padahal, sebelumnya sejumlah pelaku usaha di Sidrap telah disegel bahkan mendapat surat teguran karena pelanggaran serupa.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Gudang itu sudah lama beroperasi, Pak. Sering terlihat truk keluar-masuk membawa beras,” ujarnya saat ditemui, Kamis (24/10/2025).
Namun, warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan gudang itu.
“Kalau soal izinnya kami tidak tahu, tapi memang sudah lama beroperasi. Kalau tidak ada izin, sebaiknya ditutup saja,” tegasnya. (ibe)


















