Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsNasional

Belasan Kantong Cap Tikus di Kamar Tidur Warga Bunta Disita Polisi

×

Belasan Kantong Cap Tikus di Kamar Tidur Warga Bunta Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, BANGGAI — Polisi mengeledah satu rumah milik AG (31) warga Kecamatan Bunta, Rabu (18/11) sekitar pukul 22.30 Wita. Pengeledahan itu dilakukan, sebab disinyalir menjual miras tradisional jenis cap tikus.

Penggerebekan rumah itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa AG menjual miras cap tikus di rumahnya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, berbekal informasi itu, pihaknya memerintahkan unit patroli Polsek Bunta yang kebetulan sedang melakukan patroli rutin malam hari.

“Di kamar tidur pelaku, anggota menyita 11 kantong miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Nanang.

Iptu Nanang menjelaskan, razia pemberantasan miras masif dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas akibat pengaruh miras.

“Pelaku kali ini kita berikan teguran dan pembinaan untuk jangan lagi menjual minuman haram ini,” terang perwira dua balak ini.

Olehnya itu, mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini kembali memberikan ultimatum terhadap masyarakat yang masih memproduksi dan menjual miras tanpa izin agar menghentikan aktvitas terlarang itu, jika ditemukan maka akan ditindakan tegas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena selain merusak kesehatan dapat memicu tindakan kriminalitas,” tandas Kapolsek Bunta. (ibe) 

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics