TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seorang lansia inisial LT berusia 70 tahun diduga mencabuli anak dibawah umur di Kabupaten Sidrap.
Kini, kakek yang merupakan warga Kecamatan Watang Pulu, Sidrap itu diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2020.
“Tadi sore kami amankan seorang kakek berusia 70 tahun karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ucapnya.
Perwira tiga balok dipundak itu menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal saat cucu terduga pelaku memanggil korban kerumahnya.
“Setelah tiba dirumah kakek itu, korban bersama cucu pelaku hendak makan, namun pelaku menyuruh cucuhnya pergi bermain diluar rumah,” katanya.
Mendengar perintah tersebut, kata AKP Benny Pornika menjelaskan korban hendak menyusul, namun terduga pelaku memegang tangan korban sambil mengatakan “Janganmi kamu main diluar, disinimi saja main” sambil menarik korban masuk kedalam kamar dan menguncinya.
Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Saat itu, korban berusaha untuk melawan dan berteriak namun pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan sarung.
“Setelah melakukan aksi bejatnya itu,terduga pelaku memberikan uang Rp2.000 ke korban lalu pulang kerumahnya,” ujar AKP Benny Pornika.
Dia menyampaikan, setelah tiba dirumahnya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sidrap.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit khusus perlindungan anak di Mapolres Sidrap. Hasil visum korban pencabulan juga sudah diambil,” tandas AKP Benny Pornika. (mds)

















