Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

BB 200 Gram, IRT dan Sopir Mobil di Sidrap Nyambi Jadi Kurir Sabu

×

BB 200 Gram, IRT dan Sopir Mobil di Sidrap Nyambi Jadi Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Sopir Mobil di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan nyambi jual narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku tersebut berinisial SN (45) dan HR (41). Keduanya ditangkap di Jalan Poros Tangkoli-Branti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap dengan barang bukti sabu 4 sachet besar seberat 200 gram.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Selasa, 6 September 2022 mengatakan, selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah tas warna coklat dan 2 unit handphone.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap. NS (45) adalah seorang pedagang asal Kecamatan Maritenggae. Sedangkan HR (41) adalah seorang sopir dan petani asal Kecamatan Baranti.

Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 Miliar,” ucap Kapolres Sidrap. (Dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics