Ditempat yang sama, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sulsel Syamsuar Saleh, SIP, MSi, saat membuka acara tersebut menjelaskan menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum.
Kewenangan tersebut melatarbelakangi tugas dan fungsi Bawaslu yang telah terintegrasi di tingkat pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten. Terselenggaranya tugas dan fungsi secara efektif tidak terlepas dari adanya peranan sumber daya manusia (SDM) yang mendukung organisasi. SDM merupakan aspek penting dalam organisasi karena merupakan faktor kunci yang menentukan tercapainya tujuan organisasi.
“Jika organisasi mampu mengelola SDM dengan baik maka setiap kegiatan dapat difokuskan untuk meningkatkan kinerja organisasi,” ucap Syamsuar Saleh.
Hal senada yang disampaikan Andi Saiful dan Muhardin selaku pimpinan Bawaslu kab Sidrap mengatakan bahwa panwaslu kecamatan sekarang harus lebih aktif dan bisa bekerja dengan penuh waktu dalam menghadapi tahapan tahapan pemilu baik yang sementara berjalan maupun tahapan yang akan datang seperti tahapan kampanye. (Dso/ibe)
















