TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap terus berupaya menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran melalui optimalisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Langkah ini dipaparkan oleh Plt Kepala Bapenda Sidrap, Jemmi Harun, saat diwawancarai pada Selasa, 29 Oktober 2024.


Menurut Jemmi, Bapenda Sidrap kini tengah mendorong peningkatan penerimaan pajak khususnya dari sektor MBLB, seperti bahan material tanah timbunan, kerikil, batu pecah, batu gunung, pasir, dan lainnya yang digunakan dalam proyek pembangunan.
Pajak yang dikenakan sebesar 20% ini mengikuti ketetapan harga yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan bahwa pajak MBLB ini dihitung berdasarkan jumlah material yang digunakan, bukan dari nilai kontrak proyek.
Sebagai contoh, dalam proyek dengan nilai kontrak Rp123 juta untuk pengecoran pondasi pesantren modern, pajak MBLB yang dikenakan hanya sebesar Rp220 ribu karena jumlah material yang dipakai terbatas.
“Besaran pajak bergantung pada kebutuhan material dalam proyek, sehingga pembayaran pajak bisa berbeda-beda,” jelas Jemmi.
Lebih lanjut, Jemmi menyampaikan bahwa kontraktor yang telah membayar pajak MBLB melalui penambang galian c tidak perlu membayar ulang, cukup menunjukkan bukti pajak saat pengajuan keuangan proyek.
Didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Jemmi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bapenda Sidrap telah menyelamatkan PAD sebesar Rp180 juta dari sektor pajak MBLB. Targetnya, penerimaan pajak MBLB bisa mencapai Rp250 juta hingga akhir 2024. (Ibe)